Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi syarat wajib yang harus dimiliki. Untuk bisa mendapatkan paspor, kamu tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam proses pembuatannya. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan layanan cara membuat paspor online untuk mempermudah pemohon.
Imigrasi juga memberikan kemudahan dari segi prosedur dan persyaratan penggantian paspor yang merupakan kebijakan untuk memangkas birokrasi agar efektif dan efisien. Hal tersebut dilakukan untuk menyederhanakan tahapan birokrasi dalam penerbitan paspor melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Imigrasi, pembuatan paspor online melalui website sedang tidak dapat digunakan untuk saat ini karena sedang ada tahap pembaharuan sistem. Namun, tidak ada salahnya untuk kita membahas lebih lanjut cara pembuatan paspor secara online ini. Yuk, cari tahu apa saja yang harus disiapkan untuk membuat paspor online.
Siapkan Kelengkapan Berkas untuk Paspor Online
Image: Tempo.com
Sama halnya dengan pengajuan paspor biasa, kamu tentu saja wajib menyiapkan kelengkapan berkas. Berkas-berkas atau dokumen yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Berikut adalah 6 berkas yang wajib kamu lengkapi untuk mengajukan paspor online.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Mengisi Data Pada Website
Image: http://www.imigrasi.go.id
Setelah menyiapkan berkas, kamu bisa langsung mengakses website http://www.imigrasi.go.id. Perlu diperhatikan, terdapat dua jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman dan paspor 24 Halaman. Untuk paspor dengan jumlah halaman lebih sedikit atau 24 halaman, diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jadi, kamu bisa sesuaikan dengan kebutuhan kamu.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan yaitu jumlah suku kata pada namamu. Berdasarkan pengalaman, kamu bisa menambahkan jumlah suku kata namamu jika kurang dari tiga kata. Tambahan nama bisa berasal dari nama ayahmu atau kakekmu. Mungkin itu sedikit tricky, tapi hal tersebut bisa berguna ketika kamu ingin pergi untuk keperluan umroh atau haji yang mewajibkan mencantumkan tiga suku nama pada paspor.
Selanjutnya, setelah kamu selesai mengisi lengkap formulir permohonan dan menyertakan alamat email, kamu akan menerima email informasi pembayaran yang berisi.
Dengan hormat,
Kepada Bapak/Ibu : NEIRA SENJA AHMAD
Terimakasih telah mendaftar secara online.
Mohon konfirmasi Permohonan anda
– Nama Pemohon: NEIRA SENJA AHMAD
– Nomor Permohonan: 1042000002594987
– Jenis Permohonan: Baru – Paspor Biasa
– Jenis Paspor: 48H Perorangan
Biaya Paspor | : Rp. | 300.000,00 |
Jasa TI Biometrik | : RP. | 55.000,00 |
|
Jumlah | : Rp. | 355.000,00 |
Proses Pembayaran dan Validasi
Image: Kompas.com
Pembayaran bisa langsung kamu lakukan dengan mendatangi BANK BNI terdekat. Selain Bank BNI sekarang kamu juga bisa melakukan pembaywan di BCA, Bank Mandiri, BRI, ataupun Bank CIMB. Jumlah pembayaran yang tertera pada email akan ditambah dengan pembayaran untuk jasa Bank sebesar Rp.5000.
Selesai pembayaran, kamu harus melakukan validasi ke website agar data paspor bisa langsung diproses. Setelah itu, kamu tinggal menunggu jadwal yang telah kamu pilih di website untuk melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi terdekat http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi. Jangan lupa untuk membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan, ya.
Lebih baik kamu tidak menunda-nunda untuk mengurus paspor sesuai jadwal untuk berjaga-jaga apabila ada berkas lain yang harus diurus dan memakan waktu. Hal lain yang harus diperhatikan yaitu masa tenggang kedatanganmu hanya 7 hari dari jadwal yang sudah dipilih.
Selain itu, sangat disarankan untuk berpakaian rapi ketika datang untuk melakukan wawancara karena kamu akan berinteraksi langsung dengan petugas wawancara.
Pengambilan Paspor
Image: http://www.lombokita.com/
Kamu bisa mendapatkan paspormu setelah tiga hari kerja dari proses wawancara. Kamu cukup membawa lembar pengambilan yang diberikan oleh petugas wawancara.
Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi Antrian
Selain melalui website, pembuatan paspor secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Semenjak, bulan Mei lalu kantor imigrasi sudah mulai menerapkan permohonan aplikasi melalui aplikasi yang dinamakan Antrian Paspor. Saat ini, Antrian Paspor baru tersedia di Android. Semoga saja aplikasi yang memudahkan ini tersedian di iOS ya.
Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, pemohon harus mengunduh aplikasi ‘Antrian Paspor’ di Play Store. Setelah itu, bisa langsung masuk ke aplikasi. Namun, sebelumnya pemohon diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan tahap demi tahap Antrian Paspor.
Kamu harus mengisi data pribadi dari mulai username hingga nomor induk kependudukan. Setelah data terisi lengkap maka kamu telah berhasil dan akan melalui proses validisi. Dengan demikian, kamu secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini.
Selanjutnya, kamu dapat mengisi kolom username dan password yang nantinya akan terhubung ke halaman permohonan antrean. Pada tahapan tersebut, kamu akan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor. Setelah dipilih, ada halaman antrean paspor dan apabila telah selesai tinggal diklik tombol lanjut. Nantinya kamu akan mendapatkan email konfirmasi waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi.
Saat ini, aplikasi Antrian Paspor hanya bisa digunakan oleh pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia karena layanan ini masih dalam tahap pengembangan.
Buat kamu yang lagi bingung mencari cara membuat paspor online bisa mencoba langkah-langkah mudah ini. Kalau sudah punya paspor kamu bakal mengunjungi negara apa nih? Komen di bawah ya siapa tahu bisa jadi inspirasi yang lain.
Sumber : https://www.shopback.co.id/blog/cara-membuat-paspor-online