Hadirnya Era Society 5.0 telah menyempurnakan konsep-konsep yang diaplikasikan sebelumnya. Digital Markeing Era Society 5.0 sendiri adalah konsep pemasaran masa depan yang saat ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat global sehingga akses untuk melakukan transaksi dalam hal jual beli produk bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Society 5.0 digagas oleh pemerintah Jepang yang mulai diperkenalkan pada Januari 2019 sebagai respons pemerintah Jepang terhadap revolusi industri 4.0 saat ini.
Hadirnya era revolusi industri 4.0 (the industrial revolution 4.0.) yang menawarkan literasi baru yakni data, technology, dan human literation, sebagai sebuah tesis baru era teknologi digital, bahkan pada tahun 2018 muncul ide atau gagasan yang anti terhadap karya ilmiah (tesis) dari Jepang yang lebih menjunjung “manusia” di samping terjadinya revolusi big data dan high teknologi berbasi digital.
Pemasaran digital dalam perspektif Islam, maka seluruh aktivitas atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan high technologi tentu saja harus berlandaskan hukum syariah. Seperti halnya dalam kegiatan digital (transaksi jual beli produk) tidak diperbolehkan mengandung riba (bunga), kegiatan di media online atau internet tidak mengandung maisir (judi), kegiatan yang menyangkut pembuatan dan/atau penjualan produk haram dilarang, dan larangan dalam kegiatan mengandung unsur gharar (ketidakpastian).