Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan,
keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi
ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau pelatihan. Di
Indonesia, pendidikan dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
Pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud). Pendidikan di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Indonesia
memiliki 4 jenjang pendidikan atau
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan, yaitu jenjang
pendidikan yang paling rendah adalah Pendidikan anak usia dini, selanjutnya
Pendidikan dasar yang ditempuh selama 9 tahun di Sekolah Dasar, dan 3 tahun di
Sekolah Menengah Pertama, dan berikutnya adalah jenjang Pendidikan menengah
yaitu jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yang ditempuh selama 3
tahun di Sekolah Menengah Atas, dan yang terakhir adalah jenjang Pendidikan
tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah dan
mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doctor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Semua penduduk Indonesia wajib mengikuti
program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di
sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama.
Pemerintah terus membuat kebijakan-kebijakan yang
berkaitan dengan pendidikan di Indonesia agar pendidikan di Indonesia mengalami
kemajuan. Diantaranya adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kebijakan ini
merupakan kebijakan pada tahun 2005 saat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan adanya bantuan ini, dapat membantu pembangunan dan operasional sekolah.
Banyak program-program sekolah yang dapat dilaksanakan dengan adanya bantuan
ini sehingga dapat memajukan pendidikan di Indonesia. Bantuan Operasional
Sekolah ini membantu mengembangkan peningkatan tingkat kecerdasan dan
kretivitas siswa melalui pengembangan diri. Namun dalam pelaksanaannya, banyak
kendala dan masalah yang ditemukan dari Bantuan Operasional Sekolah. Dana ini
menjadi sasaran korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak
disalurkan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi dikarenakan perubahan
mekanisme penyaluran dana BOS yang awalnya langsung ditransfer kepada rekening
sekolah, namun ditransfer kepada Pemerintah Daerah dan tidak langsung
disalurkan kepada sekolah-sekolah sehingga dana yang dikirim oleh pemerintah
pusat dan yang diterima oleh sekolah belum tentu sama karena adanya perantara
dalam penyaluran. Selain itu, masalah utama dalam BOS adalah lambatnya
penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Karena
keterlambatan dalam proses penyaluran, sekolah harus mengakali kekosongan dana,
dengan meminjam dana sementara dan terkadang jumlah yang dipinjam dan yang
dilaporkan berbeda. Hal ini membuat kerugian bagi keuangan negara, sehingga perlu
dilakukan pengawasan dan perbaikan mekanisme agar dana Bantuan Operasional
Sekolah ini dapat berjalan, karena dana bantuan ini sangat memiliki kontribusi
yang besar dalam pengembangan bakat siswa dan memiliki banyak dampak positif
terhadap sarana dan prasana sekolah sehingga menciptakan lingkungan belajar
yang nyaman dan dapat menciptakan suasana semangat belajar dan berkompetisi
secara adil.
Program lain yang diadakan oleh pemerintah khususnya
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia adalah revisi kurikulum
pembelajaran sekolah. Hal ini dilakukan agar kegiatan pembelajaran disetiap
sekolah sesuai dengan tantangan perkembangan zaman khususnya di era industri
4.0 sehingga memunculkan bakat dan kretivitas siswa Indonesia. Dengan adanya
kurikulum baru ini, penyesuaian materi pembelajaran dan praktikum terus
dilakukan, diantaranya dengan cara meningkatkan tingkat keaktifan siswa dalam
pembelajaran. Pengetahuan yang didapatkan oleh siswa dengan adanya pembaruan
kurikulum khusunya Kurikulum 13 revisi semakin meningkat dan membuka wawasan
siswa. Namun faktanya, dengan adanya pembaruan kurikulum ini siswa terlalu
dibebankan dengan tugas sehingga stereotip siswa tidak lagi mengejar ilmu namun
mengejar nilai. Siswa merasa nilai lebih penting daripada ilmu karena nilai
akan menentukan kelulusan kepada jenjang pendidikan berikutnya, siswa akan
menghalalkan segala cara untuk mendapat nilai bagus disetiap mata pelajaran
sehingga tidak lagi mengedepankan kejujuran sebagai nilai luhur bangsa
Indonesia. Selain siswa, guru juga terlalu dibebankan untuk menyelesaikan semua
materi dalam waktu yang ditentukan sehinnga guru hanya menyampaikan materi
namun tidak menyampaikan ilmu, hal ini yang membuat banyak siswa yang merasa
tertinggal. Selain itu, guru juga diwajibkan melaporkan kegiatan pembelajaran
di sekolah kepada pemerintah, hal ini bertujuan agar guru benar benar mengajar
di sekolah. Faktanya, dengan sistem ini, guru di sekolah-sekolah merasa
terbebani dan mengurangi kinerja pembelajaran, karena setiap saat guru harus
mengirim laporan sehingga jam pelajaran efektif semakin berkurang. Pemerintah
perlu melakukan perbaikan sistem pembelajaran sehingga siswa di Indonesia dapat
menjadi bibit unggul Indonesia.
Program lainnya dalah zonasi sekolah. Hal ini
bertujuan untuk pemerataan siswa-siswa disetiap sekolah sehingga tidak ada lagi
istilah sekolah favorit, semuanya menjadi sama rata. Hal ini memiliki dampak
positif, diantaranya adalah setiap sekolah memiliki peluang yang sama untuk
mendapatkan siswa berprestasi. Selain itu, di kota-kota besar, sistem zonasi
dapat mengurangi kemacetan karena siswa-siswa yang berangkat menuju sekolah
jaraknya dekat dari rumah sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas. Sistem
zonasi ini memili pro dan kontra karena banyak sekolah-sekolah di daerah yang
belum memiliki fasilitas yang menunjang, banyak sekolah yang kekurangan murid
karena sedikitnya siswa yang ada di daerah zonasi. Sistem zonasi ini dinilai
tidak tepat sasaran dan belum siap diterapkan diseluruh Indonesia khususnya
didaerah.
Pendidikan di Indonesia sangatlah penting khususnya
di era Industri 4.0 yang akan menentukan bangsa kedepannya. Dengan program dan
kebijakan yang dilakukan haruslah tepat dan bermanfaat sehingga akan
menghasilkan bibit unggul karena Indonesia diprediksi akan mendapat bonus
demografi di tahun 2045. Pemerintah harus benar benar melakukan pengawasan dan
telaah terhadap kebijakan yang dibuat agar tepat sasaran dan meningkatkan
tingkat intelijensi siswa di seluruh Indonesia.